Act No. 2 of 2004 on Industrial Relations Disputes Settlement
(Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesain Perselisihan Hubungan Industrial)
Undang-undang ini berisikan mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi di suatu Perusahaan.
Adapun perselisihan dibagi atas 4 yaitu :
- Perselisihan Hak yaitu perselisihan atas hal-hal yang bersifat normatif
- Perselisihan Kepentingan yaitu perselisihan atas syarat-syarat kerja dalam Peraturan Perusahaan atau Pejanjian Kerja Bersama
- Perselisihan PHK
- Perselisihan antar Serikat Buruh