Wednesday, January 4, 2012

Act No. 2 of 2004 on Industrial Relations Disputes Settlement

Act No. 2 of 2004 on Industrial Relations Disputes Settlement
(Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesain Perselisihan Hubungan Industrial)


Undang-undang ini berisikan mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi di suatu Perusahaan.
Adapun perselisihan dibagi atas 4 yaitu :

  1. Perselisihan Hak yaitu perselisihan atas hal-hal yang bersifat normatif
  2. Perselisihan Kepentingan yaitu perselisihan atas syarat-syarat kerja dalam Peraturan Perusahaan atau Pejanjian Kerja Bersama
  3. Perselisihan PHK
  4. Perselisihan antar Serikat Buruh